TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang dari 5 sampai 18 Oktober 2021. Dalam perpanjangan hingga dua pekan ke depan ini, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah beberapa kebijakan baru dan pelonggaran yang diterapkan pemerintah.
Tempo merangkum beberapa kabar terbaru tersebut, berikut di antaranya:
1. Jabodetabek Masih Level 3
Luhut mengumumkan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih berstatus level 3. Perubahan belum terjadi karena ada masalah di Kabupaten Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
"Ini masih kekurangan vaksinasi," kata Luhut yang juga Menteri Koordinator Investasi ini dalam konferensi pers pada Senin, 4 Oktober 2021. Sehingga, kata Luhut, bakal da 27 vaksin yang disuntikkan di wilayah ini dalam beberapa waktu ke depan.
2. Sebanyak 20 Daerah Level 2
Sementara itu, Luhut menyebut ada 20 kabupaten kota yang bertahan status di level 2. Daerah ini didominasi di aglomerasi Semarang Raya di Jawa Tengah, dan juga tambahan baru dari Solo Raya."Solo raya sekarang masuk level 2," kata Luhut.
Tapi di sisi lain, Luhut menyebut puluhan daerah kembali naik ke status level 3. Dari semula 84 daerah di level 3, sekarang naik jadi 107. "Karena mereka belum mampu meningkatkan jumlah capaian vaksinasi," kata dia.
3. Cirebon, Banjar, dan Madiun
Selanjutnya, Luhut mengumumkan bahwa daerah aglomerasi lainnya seperti Magelang, Bandung Raya, Malang Raya, dan Surabaya Raya masih bertahan di level 3. "Karena cakupan vaksinasi belum mencapai target," kata dia.
Akan tetapi, kabar berbeda terjadi di 3 daerah non-aglomerasi seperti Cirebon, Banjar, dan Madiun. "Dapat turun ke level 2," ujarnya.